Pemerintah Tawarkan Ampunan Hukum Dengan Uang Tebusan

09.19 wuling kudus 0 Comments

Pemerintah Tawarkan Ampunan Hukum dengan 3 Opsi Uang Tebusan

Ilustrasi pidana umum. (Dan Bannister/Thinkstockphotos.com)
Pemerintah menjanjikan pengampunan nasional bagi setiap individu dan badan usaha, berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum. 

Syaratnya, setiap pesakitan hukum yang minta pengampunan nasional wajib membayar uang tebusan dengan tarif berjenjang yang naik secara periodik, mulai dari 3 persen hingga 8 persen dari total harta yang dilaporkan. 

Fasilitas special amnesty ini dikecualikan bagi individu dan badan usaha yang tengah menjalani proses hukum serta pelaku tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Rencana pemerintah itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Nasional. Usulan kebijakan itu saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

Salah satu klausul dalam draft beleid tersebut menjelaskan, pengampunan nasional diberikan kepada setiap warga negara yang melaporkan seluruh hartanya, baik yang berada di dal am maupun di luar negeri, dalam Surat Permohonan Pengampunan Nasional (SPPN). 

Pemerintah menawarkan tiga konsep dan besaran upeti dalam RUU Pengampunan Nasional. Untuk masa pengampunan dan pelaporan harta kekayaan selama periode Oktober-Desember 2015, pemerintah akan mengenakan tarif uang tebusan sebesar 3 persen dari total harta yang dilaporkan. 

Tarif uang tebusan akan dinaikkan menjadi 5 persen dari total harta bagi warga negara yang meminta pengampunan nasional dan melaporkan harta kekayaannya pada Januari-Juni 2016. 

Rencananya, tarif uang tebusan akan dikenakan sebesar 8 persen dari total harta untuk masa pengampunan dan pelaporan harta kekayaan pada paruh kedua (Juli-Desember) 2016.

0 komentar: